Setuju naik ‘untuk
mobil pribadi dan dinas’. Tidak naik untuk mobil niaga, kendaraan
roda dua, mobil penumpang umum, industri, dan sebagainya
Untuk mensiasati
subsidi BBM dan lain-lain dalam APBN, perlu efisiensi efektifitas
al: perjalanan dinas, studi banding, pemangkasan gaji lembaga
tertentu yang terlalu tinggi (nb, puluhan kali lipat dari standar
gaji PNS tertinggi), penundaan pembangunan gedung pemerintah yang
tidak mendesak, upaya pemanfaatan sumber energi non BBM, dan
sebagainya
Mensejahterakan
rakyat, sesuai UUD 45 adalah kewajiban penyelenggara negara termasuk
penganggaran dalam APBN.
Jadi, istilah subsidi
yang menempatkan rakyat sebagai ‘”pihak yang dibantu” tidak
tepat. Mohon cari istilah lain misal “kewajiban”. Thanks
Kutipan Menjelang Pemilu 2014
-
Pasal 149 Ayat (2) KUHP "Penerima suap dalam pemilu juga dipidana" pasal
ini bagus diterapkan jika uang suap tersebut memang berakibat penerima suap
mau me...